Bersih dan sehat itu menyenangkan : panduan di masa kebiasaan baru

2021 
Peraturan Bersama 4 Kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014; Nomor 73 Tahun 2014; Nomor 41 Tahun 2014, dan Nomor 81 Tahun 2014, mengamanatkan semua pihak yang terlibat untuk mengimplementasikan Peraturan Bersama 4 Kementerian tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah dan Lembaga Pendidikan sesuai kewenangan masing-masing. Dalam Peraturan Bersama 4 Kementerian tersebut juga ditegaskan bahwa membina, mengembangkan, serta meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat peserta didik, dilaksanakan secara terencana dan bertanggung jawab melalui program pendidikan yaitu kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler dan melalui usaha-usaha lain di luar sekolah yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan pendidikan nasional, yakni berupaya membentuk insan cerdas, dari aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, hingga aspek kinestetik. Penguatan prinsip berperilaku hidup bersih dan sehat kini menemukan momentum saat kita menghadapi pandemi Covid-19. Imbauan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di masa pandemi Covid-19 menyadarkan kita untuk mempraktikan perilaku hidup bersih dan sehat bagi warga sekolah. Langkah ini tidak hanya sebagai upaya preventif tapi juga menjadi bagian dari penguatan pendidikan karakter yang dapat menciptakan lingkungan kondusif dan menyenangkan di satuan pendidikan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []