Perlindungan Hukum Masyarakat Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Buleleng
2019
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk – bentuk perlindungan hukum terhadap Penyandang Disabilitas di Kabupaten Buleleng. Penyandang Disabilitas yang sering mendapat stigma ketidaksempurnaan dan termarginalkan dari kehidupan sosial juga banyak terdapat di Kabupaten Buleleng. Kabupaten Buleleng sebagai salah satu daerah yang baik gedung pemerintahan, atau swasta termasuk tempat-tempat umum yang dibangun selama ini masih belum sepenuhnya menyediakan aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Bertalian dengan hal tersebut dapat dikatakan apabila pemerintah kabupaten belum menyediakan fasilitas dan aksesibiltas yang memadai bagi penyandang disabilitas, bagaimana kemudian akan memberikan hak-hak bagi penyandang disabilitas khususnya terhadap perlindungan hukum bagi masyarakat Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Buleleng. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris bertujuan untuk mengkaji permasalahan hukum khususnya terkait dengan perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas di Kabupaten Buleleng. Dinas Sosial Kabupaten Buleleng sebagai instansi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang kesejahteraan sosial memberikan Hak keadilan dan Perlindungan hukum untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak : atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, diakui sebagai subjek hukum, memiliki dan mewarisi harta bergerak, dan sebagainya yang juga ketentuan tersebut akan tertuang ke dalam Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Keywords:
- Correction
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI