PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI BAGI PNS DI BAZNAS KOTA JAMBI

2021 
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pengelolaan zakat profesi yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Jambi meliputi mekanisme dan penentuan nilai nishab zakat profesi serta menganalisis tinjuan hukum islam terhadap pengelolaannya mengingat diberlakukannya potongan 2,5 persen dari total gaji bruto pegawai.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Sumber penelitian adalah BAZNAS Kota Jambi serta sumber data dalam penelitian ini adalah terdiri dari data primer, data sekunder, dan data tersier yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dokumentasi, dan literature lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan zakat profesi di BAZNAS Kota Jambi belum sepenuhnya menerapkan peraturan-peraturan yang mengatur mengenai zakat profesi. BAZNAS Kota Jambi belum maksimal dalam pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Tidak semua instansi pemerintah di Kota Jambi memiliki UPZ. Dengan kata lain bahwa zakat profesi yang bisa dihimpun hanya dari instansi yang telah terdaftar memiliki UPZ. Sementara di instansi yang belum memiliki UPZ didalamnya para muzaki harus membayar sendiri untuk zakat profesi pada BAZNAS Kota Jambi ataupun menyetorkan kepada bendahara pada tiap instansi yang kemudian disetorkan kepada BAZNAS Kota Jambi. Dalam hal pelaksanaan pemotongan zakat penghasilan bagi PNS yang dilakukan oleh BAZNAS kota Jambi juga belum sesuai dengan ketentuan hukum islam. Yakni, masih diambil dari penghasilan bersih para muzaki tanpa dikurangi dari hajat ashliyah pihak muzaki itu sendiri.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []