PENERAPAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PROSES MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA KELAS IB

2021 
Pokok masalah penelitian ini adalah penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif deskriptif yaitu berupa penelitian lapangan ( field research ) dengan pendekatan yuridis. Sumber data penelitian ini adalah hakim Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa memediasikan suatu perkara yang tidak termuat dalam pokok perkara dapat diselesaikan asalkan ada kesepakatan kedua belah pihak. Meskipun demikian tetap saja dalam proses mediasi tidak semuanya berjalan lancar bahkan hanya 10% yang berhasil di mediasi. Adapun faktor yang mempengaruhi gagalnya suatu mediasi berkaitan dengan kultur atau budaya khususnya “Bugis Makassar” yang masih menjunjung tinggi budaya “Siri” (malu). Implikasi penelitian ini adalah sertifikasi mediator harus dilakukan secara patuh dan wajib bagi mediator dan adanya sosialisasi hukum tentang mediasi sehingga masyarakat mengetahui tentang mediasi.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []