REFLEKSI HUKUM ZAKAT DIGITAL PADA BAZNAS DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MUSTAHIK

2020 
Peneliti melakukan kajian pengetahuan hukum digital zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendekatan hukum Islam terhadap penggunaan layanan digital zakat dan bagaimana implementasi prinsip-prinsip pengelolaan yang baik pada manajemen zakat digital. Dengan menggunakan metodologi hukum Islam, peneliti ingin memberikan wawasan baru dari segi kajian hukum ekonomi dan keuangan syariah dengan pendekatan tersebut. Dari hasil analisis dan pembahasan, mengungkapkan bahwa hukum penggunaan teknologi digital sendiri diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, selama serta tidak mengandung unsur-unsur kemudharatan bagi penggunanya. Sedangkan implementasi prinsip-prinsip syariah pada digital zakat baik penghimpunan dan penyaluran zakat sudah cukup baik.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    2
    Citations
    NaN
    KQI
    []