FIQH MIYAH; SEBUAH TAWARAN METODOLOGIS DALAM KONTEKS MAQASHID AL-SYARI’AH

2018 
Maqashid al-Syari’ah (tujuan syari’at Islam) adalah untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dengan demikian maka akan mendatangkan apa yang disebut dengan almaslahah. Kemaslahatan yang akan diwujudkan itu menurut al-Syatibi terbagi kepada tiga tingkatan, yaitu kebutuhan dharuriyat, kebutuhan hajiyat, dan kebutuhan tahsiniyat. Untuk saat sekarang dan yang akan datang maka mestinya konsep tentang hifzul miyah حف المياه ظ (menjaga, melindungi dan mengelola sumber daya air) masuk katagori kebutuhan dharuriyat (primer). Maqashid al-Syari’ah (مقاصد الشريعة) sebagai landasan metodologis fiqh miyah, juga bisa kita perkuat dengan kaidah-kaidah yang telah dirumuskan oleh para fuqaha (al-Qawaid alFiqhiyyah). Berlandaskan metodologis tadi maka Fiqh miyah dapat kiranya ditempatkan sebagai kajian tersendiri dalam sistematika fiqih di antara kajian-kajian lain, maka tujuan pemeliharaan, pengelolaan dan perlindungan sumber daya air menjadi prioritas (al-ashliyyah).
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []