Analisis Penerbitan Surat Paksa dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Pajak Penghasilan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya)

2009 
Penerapan sektor non-migas (yaitu pajak), dalam kenyataannya masih banyak dijumpai adanya wajib pajak yang tidak atau kurang membayar angsuran pajak penghasilan dalam tahun berjalan, wajib pajak tidak menyetorkan angsuran atau tunggakan pajak tepat pada waktunya, serta tidak melaporkan jumlah pajak yang masih terhutang atau yang telah disetorkan dan lain sebagainya. Padahal Direktorat Jenderal Pajak telah cukup bijaksana menerapkan peraturan pemungutan pajak, berupa Prinsip Perhitungan Sendiri (Self Assessment). Terhadap tunggakan pajak dimaksud perlu dilaksanakan tindakan penagihan pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa. Kekuatan hukum ini dinyatakan dalam Undang-undang No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang merevisi Undang-undang lama No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur ketentuan tentang tatacara tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan, penyanderaan, dan pelelangan, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak. Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian, Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sampai pelelangan barang tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan banding. Lokasi penelitian yang dilakukan adalah pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya. Metode yang digunakan yaitu metode deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang mengumpulkan, menyajikan serta menganalisis keadaan sebenarnya yang terdapat pada KPP Pratama Tasikmalaya serta menarik kesimpulan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Pemahaman penerimaan pajak penghasilan badan diperoleh penulis dengan melakukan wawancara, mempelajari catatan dan dokumen, serta menggunakan alat bantu kuesioner yang diisi oleh bagian yang terkait dengan masalah yang diteliti. Kemudian penulis melakukan analisis dan evaluasi atas data dan jawaban kuesioner penerbitan surat paksa. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan masalah, penerbitan surat paksa dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak penghasilan badan yang diterapkan sangat baik. Adanya peningkatan penerimaan Pajak Penghasilan Badan setelah diterbitkannya Surat Paksa sehingga penerbitan surat paksa sangat berperan dalam meningkatkan penerimaan pajak penghasilan badan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []