Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bagi Hasil Antara Pemilik Tanah Dengan Developer Di Kecamatan Darussalam

2019 
Pengembang perumahan (developer) adalah badan hukum atau perusahaan yang berkerja mengembangkan suatu kawasan pemukiman menjadi perumahan yang layak huni dan memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dijual kepada masyarakat. CV Embun salju adalah salah satu perusahaan pengembang (developer) yang berinvestasi dan membangun rumah di Gampong Lampeudaya, Kecamatan Darussalam. CV. Embun Salju membuat perjanjian mudārabah dengan Ibu Fatimah Syam dan Ibu Nurrahmi sebagai pemilik tanah. Adapun tujuan penulis adalah untuk mengetahui sistem bagi hasil yang dilakukan oleh CV. Embun Salju dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem bagi hasil tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan empiris, dimana data yang diperoleh bersumber dari wawancara, observasi dan catatan lapangan yang disusun penulis di lokasi penelitian yang tidak dituangkan dalam bentuk angka-angka. Dari hasil penelitian dapat diketahui sistem bagi hasil mudārabah pada pembangunan perumahan di Kecamatan Darussalam antara pemilik tanah dan developer CV Embun Salju adalah 33 berbanding 67. Pemilik tanah mendapatkan 33% dari hasil pembangunan sedangkan developer 67% dengan ketentuan yang telah disepakati bersama. Hukum Islam membolehkan sistem bagi hasil seperti ini agar kedua pihak dapat mengambil manfaat dari pembangunan ini. Para ulama telah sepakat, sistem mudārabah ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem mudārabah ini adalah Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29 dan Hadis riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []