PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DALAM PERSIDANGAN DI MASA PANDEMICORONA VIRUS DIASEASE (COVID 19) MELALUI VIDEO CONFERENCE (PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG)

2021 
Wabah Covid-19 membawa dampak pada peradilan sehingga Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik dan perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kementrian Hukum dan HAM Nomor 402/DJU/HM.01.1/4/2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Teleconference. Persidangan Teleconference dilakukan dari Maret 2020 sampai dengan Januari 2021. Rumusan masalah adalah (1) Bagaimanakah kekuatan pembuktian tindak pidana dalam pandemi Covid-19 melalui persidangan secara teleconference dan pelaksanaannya di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang? (2) Apa sajakah kendala yang dihadapi selama proses pembuktian oleh jaksa dan Hakim saat persidangan teleconference di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang? Jenis Penelitian yang digunakan penelitian yuridis sosiologis, sumber data adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data wawancara dan studi dokumen. Analisis data bersifat kualitatif. Simpulan hasil penelitian (1) Hakim hanya memiliki tolak ukur keadilan melalui hati nurani dan keyakinan saja. Pembuktian melalui persidangan video conference ini apabila sudah terpenuhi unsur Pasal 184 KUHAP maka persidangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. (2) Koneksi jaringan internet terbatas, persidangan perkara yang seharusnya tertutup menjadi terbuka untuk umum, kurangnya disiplin penegak hukum disaat persidangan, tempat persidangan di Lembaga Pemasyarkatan yang tidak efektif. Kata Kunci: Pembuktian, Persidangan, Pandemi Covid-19, Video Conference.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []