PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DALAM PERSIDANGAN DI MASA PANDEMICORONA VIRUS DIASEASE (COVID 19) MELALUI VIDEO CONFERENCE (PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG)
2021
Wabah Covid-19 membawa dampak pada peradilan sehingga Mahkamah Agung mengeluarkan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan
Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik dan perjanjian kerja sama antara Mahkamah
Agung, Kejaksaan, dan Kementrian Hukum dan HAM Nomor 402/DJU/HM.01.1/4/2020 tentang
Pelaksanaan Persidangan Teleconference. Persidangan Teleconference dilakukan dari Maret
2020 sampai dengan Januari 2021. Rumusan masalah adalah (1) Bagaimanakah kekuatan
pembuktian tindak pidana dalam pandemi Covid-19 melalui persidangan secara teleconference
dan pelaksanaannya di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang? (2) Apa sajakah kendala yang
dihadapi selama proses pembuktian oleh jaksa dan Hakim saat persidangan teleconference di
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang? Jenis Penelitian yang digunakan penelitian yuridis
sosiologis, sumber data adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data
wawancara dan studi dokumen. Analisis data bersifat kualitatif. Simpulan hasil penelitian (1)
Hakim hanya memiliki tolak ukur keadilan melalui hati nurani dan keyakinan saja. Pembuktian
melalui persidangan video conference ini apabila sudah terpenuhi unsur Pasal 184 KUHAP maka
persidangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. (2) Koneksi jaringan internet terbatas,
persidangan perkara yang seharusnya tertutup menjadi terbuka untuk umum, kurangnya disiplin
penegak hukum disaat persidangan, tempat persidangan di Lembaga Pemasyarkatan yang tidak
efektif.
Kata Kunci: Pembuktian, Persidangan, Pandemi Covid-19, Video Conference.
Keywords:
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI