EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG

2017 
Efektivitas Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Semarang pada tahun 2015 diketahui bahwa perkara perceraian yang berakhir damai masih sangat sedikit, dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan patut diuraikan alasan-alasan mengapa Mediasi masih belum efektif sebagai metode penyelesaian perkara perceraian, sehingga kemudian dapat ditemukan solusi agar Mediasi lebih efektif dalam menyelesaikan perkara perceraian khususnya di Pengadilan Negeri Semarang. Proses mediasi perceraian di Pengadilan Negeri Semarang bahwa mediasi yang dilakukan di belum efektif, hal ini dikarenakan terdapat beberapa faktor penyebab ketidakefektifan mediasi yaitu faktor kepatuhan masyarakat yang masih rendah serta budaya masyarakat yang menimbulkan tingkat keberhasilan mediasi tergolong rendah hanya berkisar 4-10%. Adanya perubahan PERMA No.1 Tahun 2016 belum dapat mempengaruhi para pihak untuk tidak melanjutkan perceraian. Upaya yang dilakukan oleh Hakim dalam mengatasi hambatan-hambatan para pihak belum mampu untuk menciptakan mediasi yang efektif, hal ini dikarenakan faktor para pihak sendiri yang memang tidak mau adanya perdamaian. Ketidakefektifan mediasi dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Semarang dapat dilihat dari segi keberhasilannya yang rendah hanya berkisar 4 – 10 % yang ditangani di Pengadilan Negeri Semarang.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []