Jendela Pendidikan dan Kebudayaan: Media Komunikasi dan Inspirasi XV/September 2017

2017 
Arah kebijakan untuk mendorong perbaikan kompetensi dan nasib guru terus dilakukan.Kebijakan diarahkan agar guru semakin hari semakin profesional dan dengan demikian semakin baik melayani dan mengabdi di dunia pendidikan. Di sisi lain, semakin hari jaminan kesejahteraanguru juga semakin baik sebagai konsekuensiprofesionalitasnya itu. Profesionalitas, termasuk untuk guru, meniscayakan setidaknya empat prasyarat. Seseorang dikatakan profesional apabila terdidik dan terlatih (well educated and trained), terstruktur dengan baik(well managed), terlengkapi fasilitasnya (wellequipped), dan yang paling sering muncul sebagai isu di kalangan kita, harus dibayar dengan sangat layak (well paid). Bagaimana dengan guru-gurukita? Sebagai sebuah profesi, guru adalah pekerjaan khusus. Secara normatif, dalam Undang-undangnomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,kekhususan pekerjaan guru itu harus ditunjang oleh prinsip-prinsip memiliki bakat, minat,panggilan jiwa, dan idealisme; memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,ketakwaan, dan akhlak mulia; kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidangtugas; memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; serta memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.Untuk menjamin itu semua tentu prasyarat well educated and trained, well managed, dan well equipped harus terpenuhi. Pada gilirannya, secara ideal profesi ini memiliki hak untuk memperoleh penghasilan “melampaui” pekerjaannya (well paid).
Keywords:
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []