PENYELENGGARAAN IZIN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
2013
Abstrak
Bisnis menara makin berkembang sejak keluarnya Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan
Menara Bersama Telekomunikasi, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Sesuai ketentuan Peraturan
Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengendalian
Menara Telekomunikasi menyatakan bahwa menara telekomunikasi dapat
beroperasi setelah memiliki izin operasional dari Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu (KPPT) Kabupaten Lampung Timur berdasarkan rekomendasi dari Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lampung Timur. Pada
kenyataannya, masih ada menara telekomunikasi yang belum memiliki izin. Oleh
karena itu, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dalam bentuk skripsi
dengan permasalahan: 1) Bagaimanakah penyelenggaraan izin pembangunan
menara telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur? 2) Bagaimanakah
pengawasan terhadap penyelenggaraan izin pembangunan menara telekomunikasi
di Kabupaten Lampung Timur?
Pendekatan masalah dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis
empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer
dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan
dan studi lapangan. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian akan diolah
dengan langkah-langkah, yaitu klasifikasi data, editing, dan sistematisasi. Data
yang diolah dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan
menggunakan metode deduktif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: 1) Penyelenggaraan izin
pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur dilakukan
oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu bersama dengan Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lampung Timur. Perizinan pembangunan
menara telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur dilakukan secara terpadu.
Fery Purnomo
Ketentuan pembangunan menara telekomunikasi berdasarkan Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2011 menentukan
bahwa pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi di seluruh
wilayah wajib mengacu pada Rencana Induk Menara Telekomunikasi Terpadu di
daerah dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Izin yang berkaitan dengan
menara telekomunikasi adalah IMB Menara dan Izin Operasional Menara
Telekomunikasi Terpadu. 2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan izin
pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur yang
dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Lampung Timur dimulai sejak pengajuan
izin, pelaksanaan izin hingga izin tersebut itu habis masa berlakunya. Pengawasan
sebelum izin tersebut diterbitkan sangat berkaitan dengan kelengkapan
persyaratan permohonan izin. Pengawasan yang dilakukan setelah izin diberikan
bertujuan untuk mengevaluasi apakah izin yang telah diberikan oleh pemerintah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan izin yang diberikan. Segala bentuk
pelanggaran terhadap izin ini akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi.
Sanksi administrasi ini juga diperuntukkan bagi menara telekomunikasi yang
tidak memiliki izin. Sanksi administrasi bagi yang memiliki izin terdiri peringatan
tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, pembekuan izin dan pencabutan izin. Sedangkan
sanksi administrasi bagi yang tidak berizin atau tidak memiliki IMB Menara dan
izin operasional menara telekomunikasi terpadu adalah pembongkaran menara
telekomunikasi. Pembongkaran tersebut dilakukan setelah diberikan peringatan
tertulis sebanyak sebanyak 3 (tiga) kali.
Dalam Penelitian ini disarankan: 1) Sebaiknya pemerintah dalam melakukan
pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi
dengan melibatkan peran serta masyarakat dengan membuat kotak pengaduan
yang ditempatkan di lokasi tertentu, misalnya kantor desa dan kantor kecamatan.
2) Sebaiknya bagi pemilik menara telekomunikasi yang tidak berizin tidak hanya
diberikan sanksi administrasi berupa pembongkaran menara, namun diwajibkan
pula untuk membayar denda.
Kata kunci: Izin, Menara dan Telekomunikasi
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI