PENGAWASAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN) TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (SUATU KAJIAN TERHADAP SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR ACEH NOMOR : PEG.821.22/004/2017 TENTANG PENGANGKATAN PEJABAT ESELON II PEMERINTAH ACEH DAN MENETAPKAN SK YANG BARU SEBAGAI GANTINYA)

2018 
ABSTRAK FAHRIZAL, PENGAWASAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN) TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (Suatu Kajian Terhadap Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : PEG.821.22/004/2017 Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Dan Menetapkan SK Yang Baru Sebagai Gantinya). Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ( v, 71 ) pp, bibl,. (Dr.Yanis Rinaldi, S.H., M.Hum..) Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”. Namun dalam kenyataannya Gubernur Aceh tetap melaksanakan mutasi pejabat eselon II. Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,untuk menjelaskan pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : PEG.821.22/004/2017 Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh dan Menetapkan SK Yang Baru Sebagai Gantinya dan Untuk menjelaskan kedudukan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : PEG.821.22/004/2017 Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh dan Menetapkan SK Yang Baru Sebagai Gantinya dilihat dari aspek hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data sekunder penelitian ini didapatkan dengan cara studi kepustakaan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan,buku-buku, artikel, dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian Pasal 32 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan bahwa KASN berwenang menentukan adanya pelanggaran kode etik dan hanya berwenang merekomendasikan sanksi. Berdasarkan pada konsep penyelenggaraan pemerintahan dengan prinsip checks and balances maka Komisi ASN melaksanakan kewenangannya dengan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin terwujudnya sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN. Badan pengawasan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara memberikan Pandangan bahwasanya pengangkatan itu tidak Sesuai dan bertentangan dengan sistim Perundang-undangan,oleh sebab itu surat Keputusan tersebut Batal Demi Hukum. Disarankan kepada pihak penyelenggara pemerintahan dapat merevisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, sehingga peristiwa tersebut dapat dicegah dan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan KASN dapat menjatuhkan sanksi kepada pihak penyelenggara Negara yang tidak melaksanakan kewenangannya atau abuse of power. Kata kunci : Pengawasan, Pemerintahan Daerah, Aparatur Sipil Negara
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []