PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BEKERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

2013 
Pekerja anak merupakan masalah yang cukup kompleks. Namun demikian, berbagai penelitian menunjukkan bahwa kemiskinan ternyata berhubungan positif dengan kecenderungan anak untuk bekerja. Selain faktor kemiskinan, faktor budaya juga tampaknya turut berpengaruh terhadap kecenderungan anak untuk bekerja. Banyak orangtua yang berpendapat bahwa bekerja merupakan proses belajar yang akan berguna bagi perkembangan anak di kemudian hari. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Anak yang dipekerjakan haruslah diberikan perlindungan yang khusus dari pemerintah. Karena keadaan anak masih lemah baik secara fisik, mental maupun sosial. Seorang anak yang terpaksa bekerja adalah bentuk penelantaran hak anak, karena pada saat bersamaan akan terjadi pengabaian hak yang harus diterima mereka. Seperti hak untuk memperoleh pendidikan, bermain, akses kesehatan dan lain-lain. Keadaan ini menjadikan pekerja anak masuk kategori yang memerlukan Perlindungan Khusus (Children In Need Of Special Protection) yang menuntut penanganan serius dari orangtua, keluarga, masyarakat dan kelompok terkait serta pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Secara umum dari pengaturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan khususnya yang mengatur mengenai pekerja anak dapat ditarik sebuah saran/rekomendasi yaitu seperti dilakukan langkah penegasan secara normatif yang lebih konkrit mengenai batasan umur anak yang dapat diperbolehkan bekerja. Selain itu perlu adanya seperangkat peraturan pelaksanaan dari ketentuan yang menyatakan kewajiban bagi pemerintah untuk menanggulangi pekerja anak yang bekerja di luar sektor formal. Perlunya pengawasan yang optimal oleh seluruh elemen hubungan industrial serta penerapan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang terjadi terhadap pekerja anak guna terciptanya implementasi yang efektif dari pengaturan khususnya di bidang pekerja anak di lapangan ketenagakerjaan. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Anak, dan UU No. 13 Tahun 2003
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []