Asas Perlindungan Hukum Dan Entrustable Professional Activities (Epas) Dalam Proses Kredensial Mahasiswa Dokter Layanan Primer Masa Transisi Di Wahana Pendidikan

2018 
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pendidikan Dokter Layanan Primer (DLP), terdapat konsep program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi dokter yang telah berpraktik lebih dari lima tahun untuk melalui Pendidikan Masa Transisi selama enam bulan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses supervisi terhadap peserta didik dalam program singkat ini. Di luar negeri, proses supervisi untuk peserta program spesialis kedokteran mulai dikembangkan dengan program bernama Entrustable Professional Activities (EPAs) . Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif berdasarkan analisis data secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah deskripsi tentang proses kredensial Mahasiswa Program DLP Masa Transisi di wahana pendidikan, deskripsi asas-asas perlindungan hukum terkait Mahasiswa Program DLP Masa Transisi, dan jawaban bahwa asas perlindungan hukum akan terpenuhi dengan integrasi EPAs ke dalam proses kredensial antara Mahasiswa Program DLP dengan wahana pendidikan. Diskusi penelitian ini adalah tentang gambaran proses kredensial Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis berdasarkan aturan yang telah ada, jika diterapkan bagi Mahasiswa Program DLP Masa Transisi di wahana pendidikan yang memakai EPAs dalam sistem supervisinya , gambaran asas perlindungan hukum yang terkait dengan Mahasiswa Program DLP Masa Transisi, serta menjawab apakah integrasi EPAs dalam proses kredensial Mahasiswa Program DLP Masa Transisi akan memenuhi asas perlindungan hukum bagi mereka. K ata kunci : perlindungan hukum, Entrusted Professional Activities , Program Dokter Layanan Primer Masa Transisi
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []