PERAN PENYULUH AGAMA ISLAM FUNGSIONAL DALAM PEMBINAAN PERKAWINAN DI KABUPATEN SLEMAN (Tinjauan Konseling Islam)
2020
KUA (Kantor Urusan Agama) merupakan pihak pemerintah yang paling dibutuhkan dalam urusan perkawinan. Di dalam strukturnya ada Penghulu yang bertugas dalam pelayanan pencatatan perkawinan, Staf Pembinaan Perkawinan dan Keluarga Sakinah (Binwin KS) yang bertugas dalam pembinaan perkawinan dan keluarga sakinah, dan Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) yang bertugas dalam bimbingan penyuluhan agama Islam. Dalam kasus di Kabupaten Sleman, DIY; peran ideal PAIF dalam pembinaan perkawinan (binwin) sudah bersifat Islami dan legal. Adapun kegiatannya terkelompok dalam 8 peran (P), yakni menjadi narasumber: penasihatan calon pengantin (catin) individual (P1), penasihatan catin berpasangan/ sepasang (P2), penasihatan catin klasikal/ kursus catin (P3), panitia kursus catin (P4), khutbah nikah (P5), penasihatan pascanikah individual (P6), penasihatan pascanikah berpasangan (P7), dan menjadi Konsultan Perkawinan BP4 (P8). Dari 8 peran ideal tersebut yang dapat diperankan oleh para PAIF sebagai peran aktual di KUA seKabupaten Sleman adalah: P1, P2, P3, P6, P7, dan P8 dengan signifikasi peran yang berbeda-beda; ada yang berperan secara signifikan (S), cukup signifikan (CS), kurang signifikan (KS), dan ada pula yang tidak signifikan (TS). Dari tinjauan Konseling Islam, baik peran ideal maupun peran aktual PAIF itu menunjukkan relevansi dengan standar Konseling Islam. Relevansi ini dapat dianalisis keterkaitannya dengan strategi optimalisasi peran PAIF dalam binwin.
Keywords:
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI