PELANGGARAN KETENTUAN MASA PERCOBAAN PADAPEREKRUTAN PEKERJA TETAP (STUDI KASUS)
2018
Kepemilikan Bank di Indonesia dibagi menjadi 4 yaitu : BUMN, BUMD, Bank
Milik Swasta, dan Bank milik Swasta Asing. Terdapat juga 4 tipe golongan
pekerja antara lain : pekerja tetap, pekerja tidak tetap, pekerja kontrak dan pekerja
outsourcing. Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu
(pekerja) mengikat dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan
untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah. Dalam
perjanjian dibedakan menjadi 2 bentuk perjanjian yaitu perjanjian kerja waktu
tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). PKWTT
memberikan masa percobaan untuk pekerjanya dengan batas waktu 3 bulan sejak
pekerja tersebut diterima. Apabila perusahaan tersebut melanggar ketentuan yang
berlaku menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan
maka dilakukan perundingan bipartite secara musyawarah, perundingan oleh
mediator melalui mediasi. Perusahaan melakukan pelanggaran kepada pekerja
berdasarkan Pasal 185 jo Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan karena memberikan upah pekerja tidak sesuai dengan
minimum berdasarkan wilayah
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI