PELANGGARAN KETENTUAN MASA PERCOBAAN PADAPEREKRUTAN PEKERJA TETAP (STUDI KASUS)

2018 
Kepemilikan Bank di Indonesia dibagi menjadi 4 yaitu : BUMN, BUMD, Bank Milik Swasta, dan Bank milik Swasta Asing. Terdapat juga 4 tipe golongan pekerja antara lain : pekerja tetap, pekerja tidak tetap, pekerja kontrak dan pekerja outsourcing. Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu (pekerja) mengikat dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah. Dalam perjanjian dibedakan menjadi 2 bentuk perjanjian yaitu perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). PKWTT memberikan masa percobaan untuk pekerjanya dengan batas waktu 3 bulan sejak pekerja tersebut diterima. Apabila perusahaan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan maka dilakukan perundingan bipartite secara musyawarah, perundingan oleh mediator melalui mediasi. Perusahaan melakukan pelanggaran kepada pekerja berdasarkan Pasal 185 jo Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena memberikan upah pekerja tidak sesuai dengan minimum berdasarkan wilayah
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []