Pengembangan Hukum Bagi pembuatan Akta Otentik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Berbasis Telekonferensi
2013
Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), menampung aspirasi dan mengakomadasi perkembangan teknologi dengan diterimanya telekonferensi atau video conference yang terdapat pada Pasal 77 UUPT. Namun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan melalui telekonferensi akan menjadi permasalahan karena dalam Pasal 77 ayat (4) UUPT mewajibkan pembuatan risalah rapat disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS. Sehingga pembuatan akta otentik mengalami kendala mengingat RUPS dilakukan tidak hanya di satu tempat melainkan dibeberapa tempat yang berbeda letak geografis. Dalam penelitian ini, permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana mekanisme pembuatan Akta dari risalah yang dilakukan secara telekonferensil; bagaimana kekuatan pembuktian dari risalah RUPS yang dilakukan dengan telekonferensi. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif untuk memperoleh data sekunder sebagai bahan utama penelitian. Data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dianalisis secara kualitatif dan ditulis dengan metode deskriptif. Berdasarkan analisis terhadap data-data tersebut, diperoleh hasil sebagai berikut : 1) Pembuatan akta dapat dilakukan Notaris dengan 2 (dua) cara yaitu RUPS dihadiri oleh Notaris, maka Akta Berita Acara Rapat (Akta BAR) dibuat langsung oleh Notaris dan jika RUPS tidak dihadiri oleh Notaris, maka Penerima Kuasa RUPS menghadap dihadapan Notaris untuk menyatakan keputusan-keputusan RUPS ke dalam Akta Notaris yang disebut dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (Akta PKR). 2) Akta BAR memiliki kekuatan pembuktian yang melekat padanya adalah sempurna dan mengikat. Untuk Akta BAR tanggung jawab Notaris terletak pada kebenaran formil dan materiil dan untuk Akta PKR memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat sedangkan untuk tanggung jawab Notaris hanya terbatas pada kebenaran formil saja.
- Correction
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI