Sinergi Pengelolaan Wakaf Tanah Dan Wakaf Uang Untuk Pembangunan Rumah Sakit Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

2020 
Hukum Islam mengenal Wakaf sebagai salah satu cara pendistribusian kesejahteraan umat. Wakaf dalam aturan Hukum positif Indonesia saat ini diatur didalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengakomodir perkembangan objek wakaf serta peruntukannya. Wakaf untuk pembangunan Rumah Sakit merupakan bentuk dari perkembangan peruntukan harta Wakaf produktif dengan model pemberdayaannya berupa tanah wakaf sebagai landasan bangunan rumah sakit dan wakaf uang sebagai sumber dana pendirian bangunan. Tujuan Penelitian ini untuk memahami dan menentukan Pengaturan wakaf untuk Rumah Sakit ditinjau dari UU Wakaf dan mengkaji serta merumuskan sinergitas pengelolaan wakaf tanah dan wakaf uang untuk pembangunan rumah sakit dihubungkan dengan UU Wakaf. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Spesifikasi Penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori Hukum dan praktek pelaksanaanya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil, yaitu Pertama Kedudukan Rumah Sakit berbasis wakaf hasil sinergi wakaf tanah dan wakaf uang berdiri atas dasar hukum yang diatur pada penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan bentuk sarana kesehatan sebagai salah satu bentuk pengelolaannya, selaras dengan tujuan peruntukan Wakaf yang diamanatkan Pasal 22 UU Wakaf. Kedua Pelaksanaan Pembangunan Rumah Sakit Wakaf melalui sinergi wakaf tanah dan wakaf uang yang menggunakan konsep kemitraan dua nazhir, dengan salah satu pihak sebagai nazhir wakaf tanah bermitra dengan pihak lain selaku nazhir wakaf uang untuk mengelola pengembangan Rumah Sakit sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) UU Wakaf dan Pasal 45 ayat (2) PP No. 42 Tahun 2006, yang menghasilkan manfaat kepada Kaum dhuafa dan pasien yang tidak memiliki biaya untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []