PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI KABUPATEN BATANG HARI

2020 
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui “Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Batanghari”. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan dari aturan mengenai Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Batanghari, Bagaimana Kewenangan Dalam Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Dalam Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Batanghari, serta Bagaimana Mekanisme dan Kendala Pemungutan Retribusi Dalam Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Batanghari. Metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan berbagai fakta yang diperoleh langsung dari lapangan ataupun dengan wawancara dengan pihak-pihak terkait, dalam hal ini penelitian di lakukan di Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Batanghari. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan di Kabupaten Batanghari tidak efektif atau tidak terlaksana dengan baik.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []