Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi Indonesia

2020 
Pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden setelah Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ternyata dalam perkembangannya tidak mampu menjadi alat transformasi perubahan sosial ke arah yang dikehendaki. Pengalaman praktik ketatanegaraan tersebut, tidak memberi penguatan atas sistem pemerintahan yang dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Umum diselenggarakan secara serentak. Namun demikian terdapat kelemahan dalam penyusunan kebijakan pelaksanaan Pemilihan Umum serentak. Putusan Mahkamah Konstitusi seharusnya diikuti oleh proses penyusunan kebijakan berbasis bukti dengan data yang kuat dan berdasarkan simulasi terhadap penyelenggaraan. Dengan demikian, beban penyelenggaraan Pemilihan Umum dapat diidentifikasi sejak awal dan langkah-langkah untuk meminimalisasi resiko dapat dipikirkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kemudian yang tidak kalah penting adalah perlu dievaluasi mengenai persoalan integritas penyelenggara atau peserta Pemilihan Umum, misalnya dengan memperketat sistem rekrutmen, sehingga dapat mewujudkan Pemilihan Umum serentak yang berintegritas di masa yang akan datang.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []