Proses kelahiran kelembagaan penguasaan lahan pola bergilir pada pertanian dataran tinggi (Studi kasus di Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa)

2018 
Penguasaan lahan pada masyarakat tani masing-masing memeliki  kelembagaan. Pada umumnya  kelembagaan penguasaan lahan mengatur pemanfaatan secara permanen, tetapi ada juga kelembagaan yang mengatur penguasaan lahan secara bergilir. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan kelahiran  pola kelembagaan penguasaan lahan secara bergilir. Penelitian menggunakan metode studi kasus, dengan unit kasus sebuah Kecamatan di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelembagaan pengusaan lahan secara bergilir yang lahir  tidak berpola tunggal melainkan terdiri dari berbagai pola. Ada empat pola penguasaan lahan secara bergilir yang ditemukan di Kecamatan Tombolopao yaitu sistem pewarisan, sistem kepemilikan penggarapan, sistem pembelian hak pengelolaan dan sistem kongsi pembelian lahan. Setiap kelembagaan penguasaan lahan bergilir, memiliki krasteristik pola tersendiri
Keywords:
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []