Analisis hukum ekonomi syariah terhadap akad kafalah bil ujrah pada produk pembiayaan haji Amitra FIF Group Cabang Semarang

2019 
Amitra merupakan brand syariah yang dikelola oleh perusahaan pembiayaan multi nasional PT. Federal International Finance (FIF Group) untuk menciptakan dan menggarap potensi market syariah. Dengan sasaran awal adalah segmentasi konsumen terpilih Amitra melayani kebutuhan pembiayaan bagi individu maupun korporasi. Dalam pembiayaan haji amitra menggunakan akad Kafalah bil Ujrah. Amitra bertindak sebagai penanggung (Kafil) kewajiban calon jamaah (Ashiil, Makfuul ‘anhu) untuk membayarkan biaya pengurusan porsi haji kepada Bank penerima setoran ibadah haji (BPIH) yang telah bekerja sama dengan Amitra (Makfuul Lahu). Adapun landasan hukum yang digunakan amitra antara lain Fatwa Dewan Syariah Nasional no 11 tahun 2000, POJK No 31/POJK.05/2014. Penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif untuk mendeskripsikan penerapan produk pembiayaan haji dengan akad kafalah bil ujrah di Lembaga pembiayaan Syariah Amitra FIF Gruop Cabang Semarang yang terletak di Jalan Pamularsih No.71 Bongsari Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang berdasarkan perspektif hukum Islam. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam penulisan skripsi ini peneliti menggunakan sumber data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui metode interview dan dokumentasi. Dari data tersebut peneliti dapat mendeskripsikan penerapan akad kafalah bil ujrah di Lembaga Pembiayaan Syariah Amitra FIF Group. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai penerapan dari akad kafalah bil ujrah yang direalisasikan oleh Lembaga Pembiayaan Syariah Amitra FIF Group. Berdasarkan data sekunder dan data primer yang peniliti peroleh maka peneliti bisa menarik kesimpulan bahwa realisasi dari produk pembiayaan haji Amitra tidak sesuai apabila menggunakan akad kafalah bil ujrah, pembiayaan haji merupakan suatu kegiatan muamalah dimana terdapat pihak yang membutuhkan jasa atau fasilitas pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan haji, menurut fiqih muamalah disebut juga dengan Ijarah Multijasa, akad kafalah bil ujrah merupakan akad penanggungan atau pemindahan kewajiban, dapat dilaksanakan dalam hutang-piutang, dalam pembiayaan haji tidak ada unsur penanggungan akan tetapi terdapat jasa yang digunakan oleh konsumen.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []