Tinjauan hukum Islam terhadap pencabutan hak milik atas tanah kelebihan dalam UUPA No. 5 tahun 1960

1995 
Hukum pokok yang mengatur bidang pertanahan di Indonesia pada prinsipnya bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3. Sehubungan dengan masalah tersebut, maka Negara telah mengeluarkan aturan-aturan tentang pertanian yang mencakupUUPA No. 5 tahun 1960, tentang pokok-pokok agrarian. Salah satu yang dibahas adalah tentang adanya pembatasan milik maksimum tanah, yang akhirnya bermuara pada pencabutan hak milik atas tanah kelehbihan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1. Factor-faktor apa yang mneyebabkan terjadinya pencabutan hak milik atas tanah kelebihan dalam UUPA No. 5 tahun 1960, 2. Bagaimana ketentuan pencabutan hak milik atas tanah kelebihan dalam UUPA No. 5 tahun 1960. 3. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pencabutan hak milik atas tanah kelebihan dalam UUPA No. 5 tahun 1960. Metode pembahasan penelitian ini adalah metode induktif, metode deduktif dan metode komparatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah; 1. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencabutan hak milik atas tanah kelebihan dalam UUPA No. 5 tahun 1960 adalah faktor sosial. Ketentuan-ketentuan pencabutan hak milik atas tanah kelebihan dalam UUPA NO. 5 tahun 1960 sebagaimana yang tercantum dalam pasal 18 yakni; dilakukan untuk kepentingan Bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat dan kepentingan pembangunan, memberi ganti kerugian yang layak kepada pemegang hak, dilakukan menurut cara yang diatur oleh Undang-undang. 3. Tinjauan hukum Islam terhadap pencabutan hak milik atas tanah kelebihan dalam UUPA No. 5 tahun 1960 tidak diperbolehkan karena masalah pemindahan hak milik atas tanah tersebut cukup memenuhi syarata materiilnya, sedangkan syarat formilnya hanya merupakan tindakan yang mengandung kemaslahan umat.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []