IMPLEMENTASI MEDIASI PADA KASUS PERCERAIAN DIPENGADILAN AGAMA KABUPATEN SAROLANGUN

2019 
Penelitian ini dipilih berdasarkan keprihatinan Penulis terhahadap permasalahan yang ada di Pengadilan Agama Kabupaten Sarolangun yaitu semakin banyak perceraian yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Penelitian menggunakan Pendekatan Kualitatif dengan model porposive sampling, dilakukan dengan cara mengambil subjek melalui ketua Pengadilan Agama, mediator, 3 orang perkara yang melakukan Mediasi dan staf Pengadilan. Penelitian dilakukan di Pengadilan Agama Kabupaten Sarolangun. Hasil penelitian meyimpulkan Implementasi mediasi dalam menyelesaikan kasus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Sarolangun diawali dengan pendaftaran, penentuan mediator, penetapan hari sidang oleh, pemanggilan para pihak untuk di mediasi. dilakukan selama 30 hari dengan 1-2 kali pertemuan,Tahap pertama mediator memperkenalkan diri, menjelaskan tujuan mediasi, klarifikasi masalah, melakukan pertemuan terpisah (Kaukus), memberikan nasehat dan mengarahkan para pihak untuk diskusi. mediasi berakhir dengan hasil, berhasil atau gagal yang akan diumumkan pada sidang selanjutnya.
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []