OPTIMALISASI PENGELOAAN PAJAK HIBURAN (STUDI IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO.158/2015 DI KOTA BATU)
2018
Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 158/PMK.010/2015 maka ada beberapa Kriteria pajak terhadap Jasa Kesenian dan Hiburan secara otomatis bebas dari pajak pertambahan nilai. Perubahan ini merupakan upaya dari pemerintah pusat untuk melakukan penghapusan pengenaan “ double taxation” dari objek pajak. Hal ini disebabkan pajak terhadap jasa hiburan telah dipungut oleh pemerintah daerah Kabupaten dan Kota. Pada konteks Kota Batu, sektor pajak hiburan telah diatur melalui Perda Kota Batu Nomor 2/2012 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Batu Nomor 6/2010 Tentang Pajak Hiburan. Sebagai konsekuensi dari PMK No. 158//PMK.010/2015 terhadap pemerintah daerah sudah dipastikan tidak lagi mendapat prosentase bagi hasil dari dana perimbangan sektor PPN jasa hiburan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan optimalisasi atas perolehan pajak dari sektor hiburan secara mandiri dalam konteks desentralisasi ekonomi. Rumusan Masalah pada Penelitian adalah 1. Bagaimana optimalisasi pengelolaan Pajak Hiburan oleh Pemda Kota Batu Pasca Implementasi PMK No 158/2015? 2. Bagaimana Pemda Kota Batu mengelola hambatan optimalisasi penyerapan Pajak Hiburan Pasca Implementasi PMK No 158/2015?. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa untuk mengotimalkan penerimaan pajak hiburan Kota Batu Pasca Implementasi PMK No 158 tahun 2015 diperlukan strategi yaitu,1). Menambah jumlah dan kualitas SDM pada seksi pengawasan Dinas Pendapatan Kota Batu yang melakukan proses pengawasan langsung dilapangan, 2). Meningkatkanu teknologi informasi terkait dengan administrasi penerimaan laporan wajib pajak sektor hiburan untuk mengurangi terjadinya human error , 3). Pemerintah daerah membuat peraturan secara khusus terkait upaya optimalisasi penerimaan pajak hiburan, 4). Mengalokasikan anggaran guna memaksimalkan kinerja bidang pengawasan yang memiliki jumlah SDM terbatas. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 158/PMK.010/2015 maka ada beberapa Kriteria pajak terhadap Jasa Kesenian dan Hiburan secara otomatis bebas dari pajak pertambahan nilai. Perubahan ini merupakan upaya dari pemerintah pusat untuk melakukan penghapusan pengenaan “ double taxation” dari objek pajak. Hal ini disebabkan pajak terhadap jasa hiburan telah dipungut oleh pemerintah daerah Kabupaten dan Kota. Pada konteks Kota Batu, sektor pajak hiburan telah diatur melalui Perda Kota Batu Nomor 2/2012 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Batu Nomor 6/2010 Tentang Pajak Hiburan. Sebagai konsekuensi dari PMK No. 158//PMK.010/2015 terhadap pemerintah daerah sudah dipastikan tidak lagi mendapat prosentase bagi hasil dari dana perimbangan sektor PPN jasa hiburan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan optimalisasi atas perolehan pajak dari sektor hiburan secara mandiri dalam konteks desentralisasi ekonomi. Rumusan Masalah pada Penelitian adalah 1. Bagaimana optimalisasi pengelolaan Pajak Hiburan oleh Pemda Kota Batu Pasca Implementasi PMK No 158/2015? 2. Bagaimana Pemda Kota Batu mengelola hambatan optimalisasi penyerapan Pajak Hiburan Pasca Implementasi PMK No 158/2015? Hasil Penelitian menunjukkan bahwa untuk mengotimalkan penerimaan pajak hiburan Kota Batu Pasca Implementasi PMK No 158 tahun 2015 diperlukan strategi yaitu, 1). Menambah jumlah dan kualitas SDM pada seksi pengawasan Dinas Pendapatan Kota Batu yang melakukan proses pengawasan langsung dilapangan, 2). M eningkatkanu teknologi informasi terkait dengan administrasi penerimaan laporan wajib pajak sektor hiburan untuk mengurangi terjadinya human error , 3). Pemerintah daerah membuat peraturan secara khusus terkait upaya optimalisasi penerimaan pajak hiburan, 4). Mengalokasikan anggaran guna memaksimalkan kinerja bidang pengawasan yang memiliki jumlah SDM terbatas. 800x600 Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:10.0pt;
font-family:"Calibri",sans-serif;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI