THE CHALLENGES OF ISLAMIC ECONOMIC LAW IN THE INDUSTRIAL REVOLUTION

2020 
Tulisan ini menjelaskan tentang realitas fiqh muamalah di era revolusi industri 4.0. Tujuannya adalah untuk melihat peran dan implementasi fiqh muamalah terhadap kegiatan ekonomi Islam, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan. Penelitian ini dikategorikan sebagai tipe analitik deskriptif, yang mencoba untuk menggambarkan dan memberikan analisis yang komprehensif tentang pengembangan fiqh muamalah di era modern ini, yang biasa disebut sebagai revolusi industri 4.0. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada perkembangan pesat yang terjadi di sektor ekonomi. Namun terlepas dari perkembangan ekonomi global yang cepat dan meningkatnya minat publik terhadap perbankan dan ekonomi Islam, Fiqh Muamalah menghadapi masalah dan tantangan besar. Karena tantangan ini, pengembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia, di masa depan, harus mengambil langkah dan strategi pengembangan untuk mengimplementasikan sistem ekonomi Islam secara lebih optimal, seperti adaptasi terhadap kebutuhan global dan daya saing yang tinggi.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []