THE CHALLENGES OF ISLAMIC ECONOMIC LAW IN THE INDUSTRIAL REVOLUTION
2020
Tulisan ini menjelaskan tentang realitas fiqh muamalah di era revolusi industri 4.0.
Tujuannya adalah untuk melihat peran dan implementasi fiqh muamalah terhadap
kegiatan ekonomi Islam, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya
adalah Muslim. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan
pendekatan penelitian kepustakaan. Penelitian ini dikategorikan sebagai tipe analitik
deskriptif, yang mencoba untuk menggambarkan dan memberikan analisis yang
komprehensif tentang pengembangan fiqh muamalah di era modern ini, yang biasa
disebut sebagai revolusi industri 4.0. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada
perkembangan pesat yang terjadi di sektor ekonomi. Namun terlepas dari perkembangan
ekonomi global yang cepat dan meningkatnya minat publik terhadap perbankan dan
ekonomi Islam, Fiqh Muamalah menghadapi masalah dan tantangan besar. Karena
tantangan ini, pengembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia, di masa depan,
harus mengambil langkah dan strategi pengembangan untuk mengimplementasikan
sistem ekonomi Islam secara lebih optimal, seperti adaptasi terhadap kebutuhan global
dan daya saing yang tinggi.
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI