Penerapan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Melalui Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa (Studi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan)
2017
Hasil penilitian ini menunjukkan bahwa: 1) asas peradilan cepat, sederhana
dan biaya ringan melalui Mediasi di Pengadilan Negeri Sungguminasa belum
terlaksana sebagaimana yang diharapkan, karena Proses mediasi itu sendirilah yang
menyebabkan proses penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri
Sungguminasa menjadi mahal dan waktu yang digunakan lebih lama. 2) adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penerapan Perma No. 1 Tahun 2016
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah para pihak, mediator dan juga
advokat.
Keywords:
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI