BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA: APA YANG DILAKUKAN ASEAN?

2020 
Multinational corporations (MNCs) are business actors who have activities beyond a country's boundaries. This MNCs activities cannot be denied to have an influence on human social life, one of them is human rights. With those regards, regulations at international level have difficulties, because MNCs have not been recognized as the subject of international law. Furthermore, in the context of human rights, MNCs cannot be held accountable, because in this case only the country as the duty bearer of human rights. These conditions make no rules that can bind MNCs behavior to human rights. This article will focus on discussing how the international community takes action on business and human rights issues and the measures that ASEAN can take to engage in business and human rights issues in Southeast Asia. Although, there are some international rules that are born from various international cooperation, but the nature of the rule is the majority of soft law. These business and human rights issues became the international community's attention for a long time until finally the United Nations (UN) Representative made UN Guiding Principles, which also known as Ruggie's Principles. Southeast Asia through AICHR can take several actions to advance the protection of human rights related to business activities as contained in UNGPs and Ruggie's principles, such as AICHR can undertake study literature, encourage Member States to take effective action, engage in dialogue and consultation with organs of ASEAN, community organizations, and other stakeholders, and create a binding legal instrument concerning business and human rights. Multinational corporations (MNCs) merupakan pelaku bisnis yang memiliki aktivitas melewati batas suatu negara. Kegiatan MNCs ini tidak bisa dipungkiri memiliki pengaruh terhadap kehidupan sosial manusia, salah satunya hak asasi manusia (HAM). Pengaturan di tingkat internasional mengalami kesulitan, karena MNCs belum diakui sebagai subjek hukum internasional. Kemudian dalam konteks HAM, MNCs tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, karena dalam hal ini hanya negaralah sebagai pemegang kewajiban (duty bearer) HAM. Kondisi tersebut membuat tidak ada aturan yang mengikat perilaku MNc terhadap HAM. Artikel ini akan fokus mendiskusikan bagaimana masyarakat internasional mengambil tindakan terhadap permasalahan bisnis dan HAM serta langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh ASEAN untuk ikut membicarakan bisnis dan HAM di Asia Tenggara. Meskipun, ada beberapa aturan internasional yang lahir dari berbagai kerjasama internasional, tetapi sifat dari aturan tersebut mayoritas soft law. Persoalan bisnis dan HAM ini menjadi perhatian masyarakat internasional dalam jangka waktu yang lama hingga pada akhirnya Perwakilan Bangsa-Bangsa (PBB) membuat UN Guiding Principles yang juga dikenal sebagai Ruggies Principles. Asia Tenggara melalui AICHR dapat melakukan beberapa langkah untuk memajukan perlindungan HAM yang berkaitan dengan aktivitas bisnis seperti yang tertuang di dalam UNGPs dan Ruggies principles, seperti AICHR dapat melakukan study literature, mendorong negara-negara anggota untuk mengambil tindakan yang efektif, melaksanakan dialog dan konsultasi dengan organ-organ ASEAN, organisasi kemasyarakatan, dan stakeholder yang lain, serta membuat instrument hukum yang mengikat tentang bisnis dan HAM.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []