STUDI PERBANDINGAN TENTANG AHLI WARIS PENGGANTI ANTARA KOMPILASI HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM PERDATA (BW)

2015 
Perseoalan pergantian ahli waris menjadi sangat penting karena terdapat kontroversi tentang jatuhnya pembagian antara Kompilasi Hukum Islam dengan Hukum Perdata (BW). Kompilasi Hukum Islam adalah Fiqh Indonesia karena ia disusun dengan memperhatikan kondisi kebutuhan hukum umat Islam Indonesia. Disamping sebagai sebuah Perundang-Undangan yang diberlakukan di Indonesia dan harus diikuti umat Islam di Indonesia, Hukum Perdata (BW) adalah undangundang belanda yang selama ini dijadikan acuan oleh warga Indonesia. sehingga dari perbedaan ketentuan penggantian ahli waris tersebut perlu diadakan penelitian lebih lanjut. Oleh karena itu penulis mengakat judul sebuah skripsi “Studi Perbandingan Tentang Plaatsvervulling Antara Kompilasi Hukum Islam Dengan Hukum Perdata (BW)”. Masalah yang akan dibahas adalah bagaimana ketentuan ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata (BW) serta bagaimana persamaan dan bagaimana perbedaan diantara keduanya. Hal itu di maksud untuk mengetahui dan memahami ketentuan Pembagian Ahli waris Pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata serta untuk mengetahui persamaan dan perbedaan ketentuan ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata (BW). Metode penelitian yang dipakai adalah menggunakan metode yuridis normatif dan jenis penelitian deskriptif analisis yang berasal dari sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan normatif legalistic approach. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) cucu laki-laki berhak menggantikan kedudukan orang tuanya yang meninggal lebih dahulu dari pewaris dan bagian dari cucu tidak boleh melebihi bagian ahli waris lain yang sederajat dengan yang digantikannya, sedangkan menurut Hukum Perdata (BW) cucu lakilaki, keponakan dan saudara jauh berhak menggantikan kedudukan orang tuanya yang meninggal lebih dahulu dari pewaris dan bagiannya sama persis dengan bagian orang tuanya. Pada dasarnya ketentuan ahli waris pengganti (plaatsvervulling) dalam Kompilasi Hukum Islam dengan Hukum Perdata (BW) sama tetapi ada perbedaan, yakni dari segi teknis. Akibat perbedaan ketentuan ahli waris pengganti (plaatsvervulling) tersebut, maka menimbulkan akibat hukum yang berbeda pula, termasuk dalam menentukan bagian cucu tau pewaris lainnya dan persoalan-persoalan lain yang terkait dengan waris. Kata kunci: Ahli Waris Pengganti (plaatsvervulling) , Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata (BW)
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []