KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DITINJAU DARI KONSEP EQUALITY BEFORE THE LAW

2019 
Notaris  adalah pejabat umum sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 taun 20014 Tentang  Jabatan Notaris Pasal 1 angka 1. Dan untuk itu ketika notaris melaksanakan tugas nya selaku pembuat akta notaris terlibat adanya perbuatan melawan hukum maka sesuai dengan Pasal 66 ayat  (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 taun 2004 Tentang  Jabatan Notaris bahwa  Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan  majelis kehormatan Notaris. Sesuai dengan putusan putusan MK No. 49/PUU-X/2012 terkait pengujian Pasal 66 UU Undang-Undang Nomor 30 taun 2004 Tentang  Jabatan Notaris  dihapusnya frasa persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD), sehingga ketika notaris dipanggil penyidik untuk menjadi saksi tanpa perlu persetujuan MPD  karena  menurut  Mahkamah Konstitusi, tidak adanya persamaan didepan hukum, Namun dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Pasal 66 ayat (1) MPD diganti dengan MKN artinya untuk pemangilan notaris oleh aparat hukum harus izin dari MKN yang menimbulkan adanya diskriminasi hukum atau tidak adanya persamaan dimata hukum sesuai dengan  Undang-Undang Dasar 1945.
Keywords:
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    1
    Citations
    NaN
    KQI
    []