PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA ANGKUTAN KARGO PESAWAT UDARA PADA PT. ANGKASA PURA KARGO DI BANDAR UDARA INTERNASIONAL MINANGKABAU

2021 
Dalam proses pengiriman barang atau kargo banyak faktor-faktor yang menyebabkan barang kiriman mengalami kasus keterlambatan maupun kerusakan, baik yang berasal dari faktor alam yang tidak bisa diprediksi ataupun dari faktor kelalaian pengankut itu sendiri, hal ini yang mengakibatkan kerugian terhadap para konsumen. Hal ini perlunya memberikan perlindungan hukum pada konsumen. PT. Angkasa Pura sebagai salah satu perusahaan yang bergerak pada jasa pengiriman kargo mempunyai kewajiban apabila terjadi kasus yang dapat merugikan konsumen. Rumusan Masalah 1) Bagaimanakah pelaksanaan hak dan kewajiban pengguna jasa angkutan kargo pesawat udara PT. Angkasa Pura Kargo? 2) Bagaimanakah tanggung jawab pihak PT. Angkasa Pura Kargo sebagai pihak pelaksana jasa angkutan kargo?. Jenis penelitian hukum sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Simpulan : 1) Konsumen sebagai pengguna jasa sering mengabaikan hak dan kewajibanya. 2) Bentuk-bentuk tanggung jawab yang diberikan PT. Angkasa Pura Kargo terhadap konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen pengangkutan udara ini sudah diatur dalam hukum internasional maupun nasional.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []