ANALISIS TEORI SYAR’U MAN QABLANA
2017
Islam adalah agama yang menjadi penutup bagi wahyu sebelumnya, ia menjadi hakim bagi syariat-syariat yang datang sebelumnya. Setiap syariat yang sesuai dengan Islam pada wahyu sebelumnya maka akan diteruskan, sebaliknya yang bertentangan akan ditolak atau disesuaikan dengan nilai-nilai dasar Islam. syariat sebelum Islam dalam raung lingkup Ushul Fiqh disebut dengan Syar’u man Qablana, ia menjadi bagian dari dalil hukum dalam Islam. sebagai sebuah dalil, ia dijadikan petunjuk dalam menetapkan suatu hukum yang sebelumnya ada pada umat-umat sebelum Islam seperti kaum Yahudi dan Nasrani. Permasalahan yang kemudian muncul adalah apakah syariat-syariat tersebut bisa dilaksanakan oleh umat Islam? atau tidak boleh dilakukan. Artikel ini akan menganalisis dalil hukum dalam Islam ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa apabila syariat Islam mengesahkan dan membolehkan setiap syariat yang ada sebelumnya maka umat Islam boleh melaksanakan, namun jika terdapat larangan atau syariat tersebut merupakan kekhususan umat-umat terdahulu maka umat Islam tidak boleh melakukannya. Key Word: Dalil Hukum, Syar’u man qablana, Nasrani, Yahudi, Hukum Islam
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI