PERJANJIAN BAGI HASIL PENGGARAPANKEBUN KARET MENURUT HUKUM ADATLEMBAK DI KECAMATAN TALANG EMPATKABUPATEN BENGKULU TENGAH

2018 
Tujuan penelitian: (1). Menggambarkan dan menjelaskan faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perjanjian bagi hasil penggarapan kebun karet menurut Hukum Adat Lembak di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah. (2). Menggambarkan dan menjelaskan proses perjanjian perjanjian bagi hasil penggarapan kebun karet menurut Hukum Adat Lembak di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah. (3). Menggambarkan dan menjelaskan proses penyelsaian sengketa perjanjian bagi hasil penggarapan kebun karet menurut Hukum Adat Lembak di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, Metode penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan penelitian dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya perjanjian bagihasil penggarapan kebun karet menurut Hukum Adat Lembak di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah yakni, pemilik kebun tidak mempunyai waktu untuk mengelola kebun karetnya dan tidak memiliki keahlian dalam menggarap kebun karet, dan penggarap tidak memiliki kebun serta untuk membantu memenuhi biaya kehidupan sehari-hari penggarap. 2). Proses perjanjian bagi hasil penggarapan kebun karet menurut Hukum Adat Lembak di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, diawali dengan adanya kesepakatan perjanjian bagi hasil antara pemilik kebun dan penggarap kebun karet, perjanjian bagi hasil dalam pengelolaan kebun karet tersebut dibuat tidak tertulis, perjanjian bagi hasil kebun karet dilakukan didasari oleh kemauan pemilik kebun dan penggarap kebun karet. 3.) Proses penyelsaian sengketa dalam perjanjian bagi hasil penggarapan kebun karet menurut hukum Adat Lembak di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, diselesaikan melalui sidang musyawarah adat Badan Pemusyarakatan Desa yang terdiri dari tahap persiapan musyawarah adat, tahap pelaksanaan musyawarah adat, dan tahap pembacaan keputusan musyawarah adat
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []