PERJANJIAN BAGI HASIL PENGGARAPANKEBUN KARET MENURUT HUKUM ADATLEMBAK DI KECAMATAN TALANG EMPATKABUPATEN BENGKULU TENGAH
2018
Tujuan penelitian: (1). Menggambarkan dan menjelaskan faktor-faktor
yang melatarbelakangi terjadinya perjanjian bagi hasil penggarapan kebun karet
menurut Hukum Adat Lembak di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu
Tengah. (2). Menggambarkan dan menjelaskan proses perjanjian perjanjian bagi
hasil penggarapan kebun karet menurut Hukum Adat Lembak di Kecamatan
Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah. (3). Menggambarkan dan
menjelaskan proses penyelsaian sengketa perjanjian bagi hasil penggarapan kebun
karet menurut Hukum Adat Lembak di Kecamatan Talang Empat Kabupaten
Bengkulu Tengah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris,
Metode penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan penelitian dengan
metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Faktor-faktor yang
melatarbelakangi terjadinya perjanjian bagihasil penggarapan kebun karet
menurut Hukum Adat Lembak di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu
Tengah yakni, pemilik kebun tidak mempunyai waktu untuk mengelola kebun
karetnya dan tidak memiliki keahlian dalam menggarap kebun karet, dan
penggarap tidak memiliki kebun serta untuk membantu memenuhi biaya
kehidupan sehari-hari penggarap. 2). Proses perjanjian bagi hasil penggarapan
kebun karet menurut Hukum Adat Lembak di Kecamatan Talang Empat
Kabupaten Bengkulu Tengah, diawali dengan adanya kesepakatan perjanjian bagi
hasil antara pemilik kebun dan penggarap kebun karet, perjanjian bagi hasil
dalam pengelolaan kebun karet tersebut dibuat tidak tertulis, perjanjian bagi hasil
kebun karet dilakukan didasari oleh kemauan pemilik kebun dan penggarap kebun
karet. 3.) Proses penyelsaian sengketa dalam perjanjian bagi hasil penggarapan
kebun karet menurut hukum Adat Lembak di Kecamatan Talang Empat
Kabupaten Bengkulu Tengah, diselesaikan melalui sidang musyawarah adat
Badan Pemusyarakatan Desa yang terdiri dari tahap persiapan musyawarah adat,
tahap pelaksanaan musyawarah adat, dan tahap pembacaan keputusan
musyawarah adat
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI