HARMONISASI HUKUM SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PADA PERUSAHAAN PAILIT DITINJAU DARI PERSPEKTIF PANCASILA SILA KE LIMA
2015
Harmonisasi hukum menjadi bagian penting hukum Indonesia terutama berkaitan dengan perlindungan pekerja yang berada dalam suatu perusahaan pailit, bagian ini menjadi penting karena ketidakharmonisan yang terjadi antara undang-undang menyebabkan hilangnya hak-hak yang seharusnya diterima pekerja, dasar hak ini dilekatkan kepada pekerja yang telah melaksanakan kewajibannya demi kepentingan perusahaan, terutama bila keadilan dalam perspektif Pancasila Sila ke 5 menjadi rujukan dalam perlindungan hukum itu. Pendekatan normatif yuridis merupakan metode yang digunakan dalam tulisan ini dengan mengaitkan antara Pancasila sebagai staatfundamentalnorm dengan hak pekerja sebagai kewajiban perusahaan pailit untuk melakukan pemenuhan atas hak tersebut. Perlindungan hukum bagi pekerja melalui mekanisme hukum kepailitan yang tidak harmonis antara peraturan perundang-undangan terutama Pasal 39 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, menjadi jauh dari tujuan pemenuhan keadilan bila dipandang dan dilekatkan pada Pancasila Sila ke 5. Cara untuk menjembatani terciptanya perlindungan hukum bagi pekerja adalah dengan memahami konteks keadilan yang berada di dalam Pancasila Sila ke 5, dengan komprehensif terutama terkait dengan penggunaan undang-undang dalam ruang lingkup kepailitan. Kata Kunci : Pancasila, perlindungan hukum, pekerja, perusahaan, pailit.
Keywords:
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI