PENERAPAN PBB P3 SEKTOR PERKEBUNAN PADA PT MADINRA INTI SAWIT

2020 
PT Madinra Inti Sawit perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, yang beralamat di Desa Sopura Kecamatan Pomala Kabupaten Kolaka. Desa Sopura ini cukup strategis dengan jarak tempuh sekitar 5-7 km dari Bandara Sangia Kolaka, dan saat ini merupakan pusat kegiatan administratif, logistic sekaligus menjadi area pembibitan kelapa sawit PT Madinra Inti Sawit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan PBB P3 perkebunan pada PT Madinra Inti Sawit. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis dekriptif kualitatif. Data Penelitian ini diperoleh dari wawancara langsung dengan Direktur PT Dilla Group, Direktur dan Staf Pajak PT Madinra Inti Sawit serta data luas areal perkebunan kelapa sawit yang terdaftar, proses pendataan dan penyetoran. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran objek perkebunan PT Madinra Inti Sawit dimulai dari pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), setelah SPOP diisi PT Madinra Inti Sawit akan memperoleh SPPT yang selanjutnya harus dilaporkan pada bagian accounting & tax. Pendataan objek Perkebunan pada PT Madinra Inti Sawit dilakukan oleh Tim Penilai dengan observasi langsung dan hasilnya tertuang dalam Lembar Kerja Perhitungan Nilai atau Laporan Penilaian. Penyetoran PBB P3 sektor perkebunan PT Madinra Sawit pada tahun 2019 dikenakan Sanksi Adminstrasi karena keterlambatan pembayaran yang melebihi tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Adapun kendala yang dihadapi oleh PT Madinra Inti Sawit dalam Penerapan PBB P3 sektor Perkebunan ialah minimnya informasi terkait klasifikasi atau penerapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) untuk Bumi dan Bangunan yang terus berubah sehingga menyulitkan PT Madinra Inti Sawit untuk memvalidasi nilai NJOP nya sendiri.
Keywords:
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []