MENGKAJI SUBSTANSI UUD NRI TAHUN 1945 DALAM HAKIKATNYA SEBAGAI HUKUM DASAR TERTULIS ANALYZING SUBSTANCE OF THE 1945 CONSTITUTION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AS A WRITTEN FUNDAMENTAL NORM)

2018 
Dinamika kebutuhan ketatanegaraan Republik Indonesia, khususnya setelah reformasi, mengalami perkembangan yang cukup pesat. Sejalan dengan hal tersebut, telah dilakukan perubahan demi perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam UUD 1945. Proses perubahan yang dilakukan terhadap UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis bagi Indonesia patut dimaknai sebagai upaya penyempurnaan aturan dasar kehidupan kenegaraan di tanah air. Namun demikian, dikaji dari substansi yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, model pengaturan yang dilakukan justru berpotensi menghilangkan atau setidaknya mengurangi hakikat UUD NRI Tahun 1945 itu sendiri sebagai hukum dasar tertulis. UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis pada hakikatnya hanya memuat aturan dasar atau pokok kehidupan kenegaraan, sedangkan aturan yang lebih rinci lazimnya dituangkan lebih lanjut dalam bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya. Namun faktanya, substansi yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya terkait Hak Asasi Manusia sudah sangat detail serta hampir tidak lagi mencerminkan sebagai sebuah dokumen tertulis yang mengatur hal-hal pokok atau fundamental dan sangat mendasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, sejumlah ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 perlu dikaji ulang menuju model pengaturan yang lebih mencerminkan hakikat pokoknya sebagai hukum dasar tertulis, hukum yang memuat aturan dasar, pokok dan fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []