Analisis Pengelolaan Zakat Mal pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat

2018 
Zakat mempunyai dua fungsi yaitu bagi si pemberi (muzaki) untuk membersihkan harta kekayaan dan jiwanya agar senantiasa fitrah dan fungsi kedua adalah fungsi sosial untuk mengurangi kemiskinan. Salah satu syarat keberhasilan pengelolaan zakat adalah dengan pendistribusian zakat secara professional yang didasarkan kepada landasan yang sehat, sehinga zakat didistribusikan dengan tepat sasaran. Masih banyaknya pendistribusian zakat yang dilakukan oleh amil yang tidak tepat manfaat akan menghambat tujuan zakat untuk kesejahteraan umat yang mandiri. Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat memberikan wewenang kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat untuk menyelenggarakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat secara efektif dan efisien. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui; 1) perencanaan dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat mal pada BAZNAS Jawa Barat; 2) pelaksanaan dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat mal pada BAZNAS Jawa Barat; dan 3) pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat mal pada BAZNAS Jawa Barat. Penelitian ini merupakan penelitian diskriptif analitis, yaitu memaparkan objek penelitian secara apa adanya sesuai dengan keberadaan dan informasi data yang ditemukan. Adapun teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Sumber primer dalam penelitian ini adalah hasil penelitian langsung dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat,wawancara tentang pengelolaan zakat mal, data sekunder bersumber dari hasil literature yang berkaitan dengan zakat mal serta dokumen penunjang. Analisis yang digunakan adalah kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perencanan, pelaksanaan, dan pengoordinasian BAZNAS Provinsi Jawa Barat dalam mengoptimalkan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat mal sudah sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []