PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN HAK CIPTA LAGU MENURUT UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

2019 
Hak cipta merupakan hak yang harus dilindungi karena hak cipta ini sebagai karya yang lahir dari seseorang, maupun suatu masyarakat yang menjadi penghargaan terhadap suatu karya. Di Indonesia sebagai Negara yang kaya akan budaya, seni dan lain sebagainya. Dengan begitu menjadi kewajiban pemerintah dalam melindungi hak cipta yang ada di negaranya. Dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2014 di harapkan dapat memberikan perlindungan kepada pencipta. Namun masih ada kerancuan mengenai hak cipta yang belum di daftarkan yaitu seperti yang tercantum pada Pasal 40 ayat 3 yang berbunyi Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata. Kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain masih jauh dari yang diharapkan. Berbagai pelanggaran hak cipta lagu yang terjadi tersebut bukan tidak mungkin bagipara pencipta lagu atau pemegang hak tersebut akan mengalami kerugian, baik secara materi, ekonomi dan sebagainya. Permasalahan yang akan di bahas disini adalah : Sistem pembuktian dalam perkara pelanggaran hak cipta lagu ; Bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta lagu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.
    • Correction
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []