TINJAUAN YURIDIS OPINI “WTP” TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN POTENSI TIMBULNYA KORUPSI

2017 
Pengelolaan keuangan negara diartikan sebagai keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pertanggungjawaban dan pemeriksaan keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia merupakan lembaga eksternal yang dijamin kedudukan dan kewenangannya dalam konstitusi untuk melakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan pengelolaan keuangan negara/daerah. Tindak lanjut BPK terhadap hasil pemeriksaan dikeluarkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan yang di dalamnya memuat opini salah satunya adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP merupakan refeleksi atas penerapan prinsip-prinsip good governance.Opini WTP yang diperoleh tidak berarti bahwa lembaga negara/kementerian bebas dari potensi korupsi. Jenis pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh auditor BPK tidak di design untuk mendeteksi potensi korupsi. Pemikiran yang menganggap bahwa WTP berarti bebas dari dugaan korupsi disebut dengan expectation gap.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []