Identifikasi Pelanggaran AMDAL Mega Proyek Wisata Pulau Komodo Nusa Tenggara Timur

2021 
Pada dasarnya, setiap rencana aktivitas manusia, khususnya dalam kerangka pembangunan selalu membawa dampak dan perubahan terhadap lingkungan, karena itu dibutuhkan alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang timbul oleh suatu aktivitas pambangunan. Penelitian ini menggunakan studi literatur untuk mengidentifikasi dampak yang bermanfaat maupun yang merugikan bagi kehidupan manusia dengan mengkaji rencana kegiatan Proyek Mega Wisata Pulau Komodo yang memerlukan kajian AMDAL untuk melihat besarnya anggaran serta lokasinya yang bertempatan dengan lahan konservasi hewan komodo. Dalam UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas mengatur upaya perlindungan suatu wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Aturan ini memuat secara lebih rinci upaya melindungi flora dan fauna yang ada di wilayah konvervasi seperti, Taman Nasional Komodo. Sebagai wilayah konservasi, secara detail ada tuntutan bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjaga hewan dan tumbuhan serta ekosistem pendukung yang ada dalam kawasan konservasi. Maka dari itu secara hukum, proyek ini telah melanggar beberapa pasal dan asas, sehingga pembangunan tidak boleh dilanjutkan dan diperlukannya proses hukum.Kata kunci: AMDAL, kawasan konservasi, Mega wisata
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []