Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Jalan Tol Pekanbaru–Kandis–Dumai
2017
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum jalan tol Pekanbaru–Kandis–Dumai dan mekanisme penyelesaian hukum ketika pemilik hak atas tanah menolak bentuk dan besaran ganti rugi. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah yang dibutuhkan bagi pembangunan. Simpulan penelitian ini, Pertama, pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan jalan tol Pekanbaru–Kandis–Dumai berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 belum terwujud sebagaimana yang diharapkan khususnya mengenai kesepakatan bentuk dan besarnya nilai ganti rugi. Kedua, mekanisme penyelesaian hukum ketika pemilik hak atas tanah menolak bentuk dan besaran ganti rugi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Pada saat ganti kerugian sudah dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak menjadi hapus dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI