Pemanfaatan Tanah Bengkok dalam Meningkatkan Potensi Kelompok Tanaman Hias di Wilayah Kedungsari Kabupaten Magelang

2020 
Seiring dengan perkembangan zaman, permendagri dilakukan perubahan pada permendagri No 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa yang memiliki pengertian bahwa tanah desa (tanah bengkok) yang dikuasi oleh pemerintahan desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa untuk kepentingan sosial. Kemanfaatan tanah bengkok dapat dipergunakan untuk keperluan umum seperti lapangan, kegiatan masyarakat, atau sarana sarana sosial sebagai sumber pendapatan desa berupa tempat rekreasi, tempat wisata sebagai kekayaan milik desa. Wilayah Kedungsari memiliki tanah bengkokyang manfaatkan oleh perangkat desa yang memiliki wilayah cukup luas sehingga bisa difungsikan sebagai kegiatan masyarakat seperti tanaman hias. Menanggapi keluhan dan potensi yang dapat dikembangkan maka urgensi dan rasionalisasi dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini menafaatkan dan mengembangkan potensi yang ada bagi kelompok dan pemanfaatn tanah bengkok sebagai sarana pendukung. Tujuan kegiatan dan rencana pemecahan masalah adalah dapat mengimplementasikan pengetahuan tentang bagaimana pemanfaatan tanah bengkok dan penngkatkan potensi kelompok pecinta tanaman hias di wilayah kedungsari Magelang. Kegiatan pengabdian dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu; tahap persiapan meliputi melakukan kegiatan pra survei tahap pelaksanaan selanjutnya pelaporan dan publikasi.Hasil pengabdian masyarakat ini pemanfaatan lahan bengkok dapat dipahami oleh mitra dan terdapat peningkatan pengetahuan dan ketrampialan dalam peningkatan potensi diri yang dimiliki mitra dalam budidayata tanaman hias. Kesimpulan masyarakat antusia dan komitmen dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat dengan mandiri.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []