STATUS HUKUM KEPERDATAAN BAYI TABUNG DAN HUBUNGAN NASABNYA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

2020 
Bayi tabung merupakan sebuah keberhasilan dari kerjasama antara pakar kedokteran dan pakar farmasi, dimana mereka mengawinkan sperma dan ovum di luar rahim dalam sebuah tabung yang sudah dipersiapkan. Setelah terjadi pembuahan, barulah di tempatkan ke dalam rahim seorang wanita. Yang menjadi masalah dalam hal ini adalah nasab bayi yang dilahirkan  melalui  proses  teknik  bayi  tabung  tersebut  sehingga  hal  tersebut  memicu timbulnya masalah   yang pelik di mata hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana status hukum keperdataan bayi tabung dan hubungan nasabnya ditinjau dari Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan  bagaimana implementasi aturan hukum mengenai teknologi bayi tabung di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dan metode analasis data yaitu dengan menyederhanakan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan dipahami serta dimengerti. Hasil penelitian dalam hukum Islam memandang bahwa anak yang lahir dari bayi tabung hukumnya adalah anak sah jika benih yang digunakan dari orang tuanya yang terikat perkawianan yang sah. Sedangkan dalam KUHPerdata belum ada hukum yang mengaturnya, sehingga status hukum keperdataan  bayi  tabung  masih  belum  jelas.  Dalam  hukum  positif  di  Indonesia  hanya mengatur  mengenai  proses  bayi  tabung  belum  mengatur  mengenai  nasab  anak  yang dilahirkan melalui proses teknik bayi tabung.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []