Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Pekerja Anak
2019
Persoalan pekerja anak sebagai salah satu jenis tenaga kerja telah lama menjadi persoalan bagi masyarakat Indonesia banyak kekhawatiran yang muncul dengan keberadaan pekerja anak.Permasalahan pekerja anak di Indonesia ternyata tidak dapat disikapi dengan pilihan boleh atau tidak. Kenyataan menunjukkan kemiskinan adalah faktor utama yang mengakibatkan anak harus turut bekerja di usia yang masih sangat belia. Undang-Undang Ketenagakerjan dalam Pasal 74 (1) menyebutkan bahwa siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk baik itu pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menjelaskan kewenangan Pemerintah Daerah Labuhanbatu dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja anak juga mendeskripsikan apa saja kendala dan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja anak. Jenis Penelitian ini adalah Yuridis Empiris dengan pendekatan kasus yang dianalisis secara Kualitatif.Sumber data primer yang digunakan adalah wawancara dengan responden dan informan sedangkan sumber data sekunder adalah studi kepustakaan.Dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu telah menguraikan secara rinci dan tegas bahwa pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap anak termasuk didalamnya mencegah, mengurangi resiko terhadap kekerasaan anak juga eksploitasi bagia anak.Berdasarkan hasil penelitian penulis faktor utama mengapa anak bekerja adalah himpitan ekonomi keluarga bahkan tidak sedikit anak harus berhenti sekolah untuk dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
- Correction
- Source
- Cite
- Save
- Machine Reading By IdeaReader
0
References
0
Citations
NaN
KQI