PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA CERAI TALAK SEBAGAI DAMPAK SOSIAL MEDIA DI PENGADILAN AGAMA SENGETI

2020 
Permasalahan mengenai pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara perceraian di Pengadilan Agama Sengeti. Di dalam putusan Pengadilan Agama Sengeti pada perkara nomor (61/Pdt.G/2018/PA.Sgt) terdapat pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian mengenai perselingkuhan yang berakibatkan Sosial Media. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor perselingkuhan dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian akibat media sosial yang menjadi pemicu perceraian dalam rumah tangga sehingga dapat dijadikan alasan untuk bercerai. Pada penelitian ini penulis memilih objek penelitian di Pengadilan Agama Sengeti (Muaro Jambi). Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field reseach) dengan menggunakan metode kualitatif, yang mengambil lokasi di Kantor Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B, Kabupaten Muaro Jambi, sedangkan responden nya adalah hakim-hakim yang ada di Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan Wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah Media Sosial (Facebook) menjadi faktor penyebab terjadinya masalah dalam rumah tangga bagi orang yang salah menyalagunakan media sosial. Selain itu, media sosial juga membuat seseorang lebih mementingkan diri sendiri. Berawal dari media sosial sering terjadi perselingkuhan, penipuan dan lain sebagainya.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []