Analisis Yuridis Terhadap Praktik Jaminan Pesawat Udara Ditinjau Dari Hukum Jaminan Indonesia

2021 
Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan tidak mengatur mengenai pembebanan jaminan pesawat udara sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, dimana timbul perbedaan pendapat mengenai lembaga jaminan manakah yang digunakan dalam pembebanan jaminan suatu pesawat udara berdasarkan hukum jaminan Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa ketentuan hukum jaminan yang dapat dikenakan terhadap pesawat udara dan mengetahui praktik penjaminan pesawat udara di Indonesia berdasarkan hukum jaminan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dikaitkan dengan teori hukum dalam praktik pelaksanaan yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur secara jelas mengenai pembebanan jaminan pesawat udara di Indonesia. Adapun jaminan hipotik yang dinilai relevan karena mengatur jaminan benda tidak bergerak, tidak dapat dilaksanakan sebab tidak ada peraturan pelaksana yang melandasi mengenai pembebanan hipotik pesawat udara sehingga tidak dapat melahirkan jaminan kebendaan. Hal tersebut mengakibatkan pembebanan jaminan pesawat udara dilakukan dengan jaminan fidusia dengan objek jaminan merupakan komponen-komponen pesawat udara. Sedangkan, pelaksanaan pembebanan jaminan pesawat udara (secara keseluruhan) hanya didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian dan itikad baik untuk menjaga nama baik para pihak, artinya kedudukan kreditur hanya sebagai kreditur konkuren atau dengan kata lain kedudukan kreditur lemah karena tidak memiliki hak-hak kebendaan sebagaimana pemegang jaminan kebendaan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []