IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENYALURAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MISKIN (Studi Kasus di Desa Maron Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo)

2021 
Sebagaimana Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai yang dikembangkan pemerintah untuk mengentas kemiskinan. Progam Bantuan Pangan Non Tunai merupakan pengganti dari program Raskin/Rastra yan bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan  nutrisi yang seimbang kepada Keluarga Penerima Manfaat atau yang disingkat dengan KPM, meningkatkan ketepatan sasaran dan waktu penerimaan bantuan pangan bagi KPM. Desa Maron Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo merupakan salah satu Desa  yang sudah mengimplementasikan program pemerintah yang baru yaitu BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Jumlah penerima BPNT murni di Desa Maron Wetan sebanyak 433 KPM yang tela diverifikasi dan layak menerima Bantuan Pangan Non Tunai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi dan mendeskripsikan bagaimana implementasi program penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Maron Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah deskriptif kualitatif. Tenik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data menggunakan perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, triangulasi, dan analisis negatif. Berdasarkan dari hasil penelitian implementasi dari program BPNT sudah berjalan sesuai  dengan aturan serta panduan yang ada, meskipun dalam pelaksanaanya masih banyak kendala yang harus diperbaiki untuk kedepan oleh Pemerintah/penyalur agar implementasi dari program dapat terlaksanakan dengan baik dan maksimal serta sesuai dengan harapan
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []