AN ANALYSIS ON THE IMPLEMENTATION OF THE HUMAN RESOUCES IN THE HEALTH FIELD PLANNING POLICY IN DEPOK, 2017

2019 
Abstract. According to the Minister of Health Regulation no. 33/2015 (Permenkes 33) on Guidelines for Composing the Human Resources in the Health Field (HRH) Planning, planning for HRH must be done from the bottom up. In 2016, Depok City has implemented the regulation, but the results were not applicable. This qualitative study analyzes the process of creating the planning document at Depok City in 2017 through in-depth interviews and documentary research. We discovered that the 2017 HRH planning document in Depok City did not completely follow all the steps stated in Permenkes 33. Ineffective communication caused lack of commitment and support from the stakeholders, which in turn, caused the lack of support from the bureaucratic structure, such as standard operational procedures, regulation, and allocation of resources, whether it was manpower, funding, or facilities. Therefore, we recommend that the socialization or advocation process to the stakeholders to be increased. Abstrak. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia dalam bidang Kesehatan (SDMK), perencanaan SDMK harus dilakukan secara berjenjang dari bawah ke atas. Di tahun 2016, kota Depok telah melaksanakan permenkes tersebut, akan tetapi hasilnya belum dapat dijadikan pertimbangan dalam manajemen kepegawaian. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk melakukan analisis terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan kebutuhan SDMK kota Depok tahun 2017 dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan dokumen perencanaan kebutuhan SDMK kota Depok tahun 2017 belum sesuai dengan tahapan yang terdapat dalam Permenkes 33 tahun 2015. Permasalahan disebabkan oleh komunikasi yang tidak efektif, yang menyebabkan tidak adanya komitmen dan dukungan dari pemangku kepentingan, sehingga tidak terdapat dukungan dari struktur birokrasi yang berupa SOP dan peraturan, dan alokasi sumber daya, baik manusia, dana, maupun fasilitas. Untuk itu, sebaiknya proses sosialisasi atau advokasi ke para pemangku kepentingan ditingkatkan.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []