Sistem Pengupahan Karyawan SPBU di Kota Banda Aceh (Analisis Disparitas Upah menurut UU No. 13 Tahun 2003 dan Akad Ijārah ‘Alā al-‘Amal)

2018 
Sistem pengupahan merupakan kerangka bagaimana upah diatur dan ditetapkan. Sistem pengupahan di Indonesia pada umumnya didasarkan kepada tingkat fungsi upah, yaitu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang dan menyediakan insentif untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja. Melalui skripsi ini penulis ingin meneliti bagaimana konsep upah menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan akad ijārah ‘alā al-‘amal dalam fiqh muamalah, bagaimana sistem pengupahan karyawan pada SPBU di Kota Banda Aceh, serta bagaimana implementasi pengupahan karyawan pada SPBU ditinjau menurut UU No. 13 Tahun 2003 dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu suatu penelitian yang dalam pengumpulan data bukan berupa angka-angka, melainkan data tersebut berasal dari observasi dan wawancara. Data yang dianalisis tersebut didapatkan melalui hasil observasi dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa SPBU menerapkan sistem pengupahan tidak sesuai dengan disparitas upah dan juga akad ijārah ‘alā al-‘amal, di mana pihak SPBU menyamakan upah pekerja/buruh yang jenis pekerjaan dilakukan berbeda-beda, begitu pula dengan tanggung jawab yang diemban oleh pekerja, serta besar-kecilnya resiko dari pekerjaan yang mereka jalani, namun tidak semua SPBU di Kota Banda Aceh yang terdapat persamaan upah. Ada beberapa SPBU di Kota Banda Aceh yang telah sesuai dengan disparitas upah berdasarkan konsep upah menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan akad ijārah ‘alā al-‘amal.
    • Correction
    • Source
    • Cite
    • Save
    • Machine Reading By IdeaReader
    0
    References
    0
    Citations
    NaN
    KQI
    []